Ini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI dalam Dugaan Mega Korupsi PT. Timah

Ini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI dalam Dugaan Mega Korupsi  PT. Timah
Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak

JAKARTA, - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pemeriksaan sejumlah sanksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengelolaan IUP Tambang PT. Timah.

Sejauh ini pihak penyidik sangat serius menangani kasus mega korupsi  ini. Data terbaru dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa lebih dari 172 saksi, dan menetapkan 16 tersangka termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, Jumat (5/4/24) mengatakan, kasus dugaan mega korupsi IUP Timah ini menjadi atensi pihak kejagung. Karena itu  apa yang sudah tim kejagung  patut diapresiasi setinggi-tingginya.

Apresiasi tersebut cukup beralasan, mengingat kasus yang diusut pihak Kejaksaan Agung merupakan  skandal mega korupsi bernilai Rp271 triliun.

“Kejaksaan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan para pelakunya, tetapi juga berupaya maksimal memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset para pelaku,” kata Barita usai melakukan wawancara dengan salahsatu TV Swasta.

Menurut Barita, bila dilihat dari pola pengungkapan yang dilakukan penyidik, seperti penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, tetapi juga akan menerapkan  penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemblokiran nomor rekening sebagai langkah penelusuran uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Untuk diketahui, pada tahun 2018-2019, Jajaran direksi PT Timah melakukan persekongkolan untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan oleh para smelter, yang dibungkus dengan kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.

Untuk sementara berdasarkan penghitungan Ahli Lingkungan, kerugian materiil dari kerusakan lingkungan sebesar Rp271 Triliun. Dalam pola perhitungan kerugian yang disajikan oleh Ahli hanyalah kerugian materiil atau kerugian yang nyata-nyata dialami oleh negara dalam hal lingkungan hidup, bukan potensi kerugian yang akan diderita oleh negara.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan terlihat sangat serius dan profesional. Hal ini tidak hanya bisa dilihat dari pola pengungkapan yang tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, tetapi juga dilakukan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan penelusuran uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

“Selain itu Kejaksaan juga terlihat serius dalam penelusuran aset, itu artinya Kejaksaan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan para pelakunya, tetapi juga berupaya maksimal memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset para pelaku,” ucapnya lagi.

Hingga saat ini Tim Penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka dari berbagai latar belakang baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, diantaranya tersangka TT selaku pihak yang disangkakan melanggar Pasal 21 Jo Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (merintangi penyidikan).

Berita Lainnya

Index