Karyawan Alfamart di Kuansing Curi Uang Toko Hingga Rp 56 Juta

Karyawan Alfamart di Kuansing Curi Uang Toko Hingga Rp 56 Juta
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KUANSING - Seorang Oknum karyawan toko retail Alfamart di   jalan Proklamasi kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, diamankan Satuan Reserse kriminal Polres Kuansing. Pria inisial
RR als B (24) kedapatan mencuri di tempatnya bekerja.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihalolo, SH. MH pencurian tersebut terjadi 26 dan 27 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 sekitar jam 17.52 WIB. Hal itu diketahui dari  informasi BN yang dilaporkan kepada FH.

Setelah  FH berkordinasi dengan R selaku kepala Toko, ternyata ada kehilangan uang di Toko sebanyak Rp. 56.612.744,- (lima puluh enam juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah). 

"Namun saat di cek CCTV, ternyata sengaja dimatikan.  Selanjutnya R berinisiatif meminta rekaman CCTV dari Masjid Al-Muhajirin tepat di depan Toko Alfamart dan didapati ada tiga orang yang tidak melakukan kegiatan di depan Rolling Dor Alfamart," jelas Linter.

Dengan rekaman CCTV tersebut, lalu FH rekan R melaporkannya ke Polres Kuansing, pada 30 Januari 2023 untuk pengusutan lebih lanjut. Atas laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, mengerucut pelakunya tertuju pada RR alias B.Setelah keberadaan RR terdeteksi, tim opsnal  bergerak ke TKP RR berada. Hingga RR diamankan sekitar pukul 00.30 WIB.

" Saat  diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Kuansing," ungkap Linter.

 Atas kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti yang d dua unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor Honda, satu buah helm, satu buah tas ransel, satu helai sweater, satu helai kaos kerah merah merk Alfamart, satu pasang sepatu, satu helai celana panjang, dua buah plastik kresek/kantong plastik dan uang sekitar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) 3e,  KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Linter.*

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index