Buruh Bangunan di Tenayan Raya Masuk Bui Usai Aniaya Rekan Kerja

Buruh Bangunan di Tenayan Raya Masuk Bui Usai Aniaya Rekan Kerja
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang buruh bangunan diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Pelaku  adalah MID alias Indra (43) ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Raden Suhardi (55) di Jalan Lintas Timur KM 23, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, motif pelaku nekat melakukan penganiayaan karena masalah pekerjaan.

"Pelaku sudah kami amankan. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya," ungkap Dodi Vivino, Selasa (31/1/2023) siang.

Pelaku sakit hati karena masalah pekerjaan sehingga mereka terlibat cekcok mulut. Pelaku emosi dan memukul kepala korban sebanyak 5 kali dengan tangan kosong.

" Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala," ungkap Dodi.

Atas peristiwa itu,  korban tidak terima dan langsung membuat laporan kepolisian berharap pelaku ditangkap. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

" Pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban," sambung Dodi Vivino.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 2 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index