Pria Tua di Kuansing Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pria Tua di Kuansing Setubuhi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KUANSING - Akibat ulah bejatnya seorang pria tua di Singingi, Kabupaten Kuansing diringkus Polsek Singingi. Kakek berinisial S (68) ditangkap polisi, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB, karena mencabuli bocah yang masih berumur delapan tahun.

Menurut Kapolsek Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar SH MH, perbuatan bejat pelaku terhadap korbannya inisial MNK (8), saat korban bercerita pada, ibunya Minggu (22/1/2023 ia merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil. Lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluannya.

"Korban menceritan bahwa kejadian itu terjadi November 2022 sebanyak 2 kali. ibu korban jelas marah dan melaporkan perkara ini ke polisi," ujar Iptu Riduan Butar Butar SH MH, Senin, (23/1/2023).

Berdasarkan laporan ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hari itu juga, sekitar pukul  21.15 berhasil menangkap pelaku di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Pada saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8),'' ungkapnya.

Selain pelaku polisi juga mengamankan  barang bukti berupa satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna putih motip bunga, satu helai singlet warna putih, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai baju kaos warna pink dan satu helai celana dalam warna biru. Sementara dalam kasus ini, kondisi korban masih terganggu.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang - undang.

"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal Rp5 miliar," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index