Sidang Pleidoi Abdul Wahid Diwarnai Aksi Massa Pendukung di PN Pekanbaru

Sidang Pleidoi Abdul Wahid Diwarnai Aksi Massa Pendukung di PN Pekanbaru
Aksi pendukung Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru (foto: Astrid)

iniriau.com, PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (20/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Menjelang persidangan dimulai, halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati massa yang menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada Abdul Wahid. Para peserta aksi membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan agar proses hukum terhadap mantan Gubernur Riau itu berjalan secara adil.

Dalam orasinya, massa menilai perkara yang menjerat Abdul Wahid sarat ketidakadilan. Mereka mendesak majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan tekanan dari pihak mana pun.

"Kami datang untuk menyuarakan keadilan. Abdul Wahid bukan penjahat, tetapi korban kriminalisasi. Kami meminta majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan," seru salah seorang orator di hadapan para peserta aksi.

Orator lainnya juga meminta penegak hukum menghormati asas praduga tak bersalah serta memastikan proses peradilan berlangsung tanpa intervensi.

Sementara itu, di ruang sidang, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Pleidoi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum jaksa menyampaikan replik, yang kemudian akan ditanggapi melalui duplik dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index