Mantan Presiden dan Presiden ACT Diperiksa Mabes Polri Hari Ini

Mantan Presiden dan Presiden ACT Diperiksa Mabes Polri Hari Ini
(foto : int)

iniriau.com, JAKARTA - Senin 11 Juli 2022 sesuai jadwal dua petinggi ACT akan diperiksa Mabes Polri. Keduanya Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden sekarang, Ibnu Khajar.

Keduanya dijadwalkan dilakukan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sebelumnya kedua petinggi ACT ini sempat dilakukan pemeriksaan, namun belum selesai.

Kasus donasi ACT ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa petinggi ACT yang diperiksa adalah Mantan Pesiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Hari Senin dilanjutkan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).

Whisnu menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Jumat (8/7/2022) lalu. Sebab, pemeriksaan masih belum selesai.

“Dua-duanya masih lanjut pemeriksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Seusai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.

"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.

Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Adapun pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.

"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahyudin menyatakan pemeriksaanya kali ini masih belum rampung. Nantinya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan.

"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," pungkasnya.

Adanya pemblokiran 60 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata belum diketahui secara terperinci pihak yayasan.

Terkait pemblokiran itu Pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) rencananya akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekedar diketahui selain diblokir pihak Kementerian Sosial (Kemensos) juga mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022

Hal itu diungkapkan Ibnu Hajar. Ibnu juga mengaku tak tahu rekening mana saja yang diblokir PPATK.

"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasccapembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ia mengaku, saat ini ACT masih memiliki sebagian dana tunai yang masih bisa disalurkan.

"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," ujarnya.

"Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan, pihaknya bakal menyurati PPATK untuk audiensi terkait pemblokiran rekening itu.

"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ungkap Ibnu.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan perkembangan terbaru soal penelusuran dugaan penyelewengan dana dari ACT.

Pasca pemberitaan penyelewengan dana ACT, Ivan menyebut, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan.

Sumber : BanjarmasinPost.co.id

Berita Lainnya

Index