ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu

ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu
MY oknum ASN Disnaker Inhu yang diduga terlibat narkoba (foto:Humas Polres Inhu)

iniriau.com, INHU - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, diamankan tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di tepi jalan Desa Japura saat diduga hendak melakukan transaksi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Laporan kami terima beberapa hari sebelumnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar Misran.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat didekati, MY sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sesuatu dari tangannya. Namun, aparat sigap melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram tak jauh dari tempat tersangka diamankan. Polisi juga menyita empat plastik klip kosong dari saku pakaian tersangka yang diduga akan digunakan untuk membungkus narkotika.

Selain itu, satu unit sepeda motor BM 3644 VA dan sebuah telepon genggam warna hijau turut diamankan sebagai barang bukti karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia kini mendekam di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur negara.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Misran.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index