iniriau.com, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Kamis (4/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terkait.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Kedua nama itu dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus yang sedang diperiksa majelis hakim.
Pemeriksaan berlangsung secara bergantian di ruang sidang. Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan menyangkut peran para pihak, alur kegiatan, hingga hal-hal yang berkaitan dengan pokok dakwaan terhadap Abdul Wahid.
Kehadiran Arief dan Dani sebagai saksi mahkota menjadi perhatian dalam jalannya sidang lantaran keduanya juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara serupa, namun dengan berkas penanganan yang dipisahkan.
Dalam praktik hukum pidana, saksi mahkota merupakan terdakwa pada perkara yang berkaitan dan diminta memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya guna membantu proses pembuktian di persidangan.
Hingga berita dirilis sidang masih berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan dari kedua saksi oleh tim jaksa KPK maupun majelis hakim.**