iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan tegas terkait keselamatan peserta didik. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3, siswa yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, pada Kamis (26/2/2026) tersebut berlaku bagi seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, di Provinsi Riau. Dalam aturan itu ditegaskan, peserta didik yang belum memenuhi syarat usia dan administrasi berkendara tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor maupun mobil ke lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Erisman menyebutkan, keselamatan siswa menjadi prioritas utama. Menurutnya, banyak kasus kecelakaan di jalan raya melibatkan pengendara di bawah umur yang belum memiliki kecakapan dan legalitas berkendara.
“Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari potensi bahaya di jalan. Ini juga bagian dari pendidikan karakter agar mereka patuh terhadap aturan,” katanya.
Melalui edaran tersebut, pihak sekolah diminta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap siswa yang datang menggunakan kendaraan. Sekolah juga diinstruksikan untuk mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua serta menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian dalam rangka edukasi tertib berlalu lintas.
Selain peran sekolah, orang tua diminta tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Dukungan keluarga dinilai penting dalam menyukseskan kebijakan ini.
Disdik Riau berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib.**