iniriau.com, PEKANBARU – Seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Riau tidak beroperasi pada Senin (1/6/2026) karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional memperingati Hari Lahir Pancasila.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, , menyebutkan penghentian sementara pelayanan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/8/BAPENDA/2026.
Ia menjelaskan, seluruh pelayanan pada Unit Pelaksana maupun Unit Pelaksana Teknis pengelolaan pendapatan diliburkan selama satu hari mengikuti ketentuan libur nasional pemerintah.
Meski demikian, masyarakat yang memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Pembayaran masih dapat dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
“Wajib pajak yang jatuh tempo pada hari libur tetap diberikan dispensasi dan tidak dikenakan denda,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda Riau juga tetap membuka akses pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui aplikasi .
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak tahunan kendaraan dari rumah. Bukti pembayaran selanjutnya dapat dicetak di kantor Samsat dengan bantuan petugas.
Kebijakan libur pelayanan Samsat ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.**