Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru Timbulkan Masalah

Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru Timbulkan Masalah
Masjid Raya Pekanbaru yang terletak di Jalan Senapelan, Kampung Bandar ini tengah menjadi sorotan beberapa kalangan.

PEKANBARU - Mesjid raya Nur Alam yang terletak dijalan Senapelan, Kampung Bandar ini tengah menjadi sorotan beberapa kalangan. Mesjid yang memiliki arsitektur tradisional dibangun sejak tahun 1925 ini, merupakan salah satu cagar budaya kebanggaan masyarakat Riau. Masjid ini tahun 1940 telah disempurnakan bangunannya menjadi permanen.

"Saya tidak terima jika situs cagar budaya masjid Raya Pekanbaru ini dihilangkan. Masjid ini adalah ikon kota Pekanbaru. Harus kita perjuangkan sama-sama. Apalagi status masjid ini bisa kita buktikan dari SK menteri. Kalau ini kita biarkan, bisa jadi situs-situs cagar budaya Riau lainnya akan bernasib sama," kata Dendi dengan nada tegas.

Dalam keputusan walikota Pekanbaru nomor 163 tahun 2007 tentang penetapan lokasi revitalisasi kawasan Mesjid raya kota Pekanbaru yang mengatakan bahwa Masjid Raya kota pekanbaru merupakan salah satu situs sejarah di Kota Pekanbaru. Bahwa dalam rangka mempertahankan cagar budaya dan sejarah pada dilakukan Revitalisasi terhadap kawasan mesjid raya kota Pekanbaru menjadi kawasan wisata religius dan kawasan budaya Melayu Islam.

"Nah, ini jelas sekali dalam keputusan walikota Pekanbaru yang telah tertuang didalamnya. Masjid Raya kota Pekanbaru itu merupakan salah satu situs sejarah di kota Pekanbaru. Harus kita pertahankan," ujar Dendi selaku pemerhati Cagar Budaya Provinsi Riau , di kantin perpustakaan wilayah Provinsi Riau, Selasa, 11 April 2017.

Dendi menjelaskan dalam peraturan Gubernur Riau nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan revitalisasi kawasan masjid raya Nur Alam, Pekanbaru, Riau memaparkan dalam menimbang bahwa kawasan masjid raya Nur Alam Pekanbaru merupakan salah satu aset sejarah, budaya dan religius Islam yang merupakan salah satu sarana penunjang utama dalam mencapai visi Riau 2020. Bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan kawasan Masjid raya Nur Alam Pekanbaru dirasa perlu membentuk badan revatalisasi kawasan Masjid raya Nur Alam Pekanbaru.

"Revitalisasi ini dimaksudkan membangun kawasan dan perluasan Masjid dengan tetap menyesuaikan dan mempertahankan keberadaan Masjid lama yaitu yang mengandung nilai- nilai sejarah antara lain tapak pondasi, bentuk dinding/selasar, tiang Masjid yang dianggap sebagai kontruksi asal masjid dan mimbar masjid. dan kemudian membangun akses jalan ke Senapelan sekaligus basement membangun pusat Islam yang terdiri atas gedung serbaguna, pustaka dan Museum bangunan pendukung yang terdiri atas bangunan retail, pesanggerahan taman, parkir dan pelabuhan wisata.

Adapun tujuan revitalisasi ini untuk menciptakan tempat ibadah yang luas dengan fasilitas yang lengkap, nyaman,aman dan indah, mendukung program pembangunan kawasan budaya Melayu yang Islami sebagai objek wisata budaya religi,meningkatkan syi'ar agama Islam, mendukung terwujudnya visi Riau 2020 dan visi Kota Pekanbaru 2021.

"Kenyataannya, revitalisasi yang dibuat Pemprov Riau diperuntukkan kawasan Masjid Raya Nur Alam Pekanbaru ini mempunyai banyak permasalahan, berbagai masalah yang timbul sampai saat ini, "katanya lagi.

Dendi memaparkan terbatasnya lahan. Lahan Masjid raya yang ada hanya seluas 5.471 m2, sementara revitalisasi ini memerlukan lahan seluas 3 Ha. Terbatasnya dana. Dana yang tersedia dalam kas masjid sekitar Rp 1,1 milyar, sementara revitalisasi akan memerlukan biaya sekitar Rp 121 milyar.

'Adanya sejarah kota Pekanbaru yang berkaitan dengan eks Kerajaaan Siak yang melibatkan beberapa Pemerintah Kota/Kabupaten se-Riau. Belum adanya lembaga otonom yang mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan koordinasi lintas pemerintah daerah, khususnya dalam rangka kegiatan revitalisasi ini. Pembangunan kawasan budaya Melayu di Pekanbaru belum merupakan prioritas bagi pemerintah kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau sendiri, tandasnya. ( Rima)

Berita Lainnya

Index