Diduga Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit, Direktur BUMDes di Kuansing Ditahan

Diduga Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit, Direktur BUMDes di Kuansing Ditahan
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (kiri) dan J tersangka korupsi pengelolaan kebun sawit Pemkab Kuansing (foto: istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J  sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kejati Riau langsung menahan tersangka J, Jumat (17/5/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Riau penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan gelar perkara, Jumat (17/5/2024). Tim menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun sawit itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial J, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektar milik pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Lokasinya di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi," ucap Bambang dalam keterangan resminya.

Lanjut Bambang, Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"J disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Bambang

Bambang menjelaskan, kasus korupsi ini terjadi  sejak tahun 2020 sampai dengan  2023. Dimana tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka J memanen dan mengambil buah kelapa sawit. Kemudian menjual hasil kelapa sawit tersebut yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi.

"Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut Tersangka J mengambil keuntungan untuk diri dia pribadi lalu uang tersebut dipergunakan Tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil," terang Bambang.

Perbuatan J tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Akibatnya, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.

J ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index