Eksekusi Lahan di Talang Muandau oleh PN Bengkalis Berjalan Mulus

Eksekusi  Lahan di Talang Muandau oleh PN Bengkalis Berjalan Mulus
PN Bengkalis lakukan eksekusi lahan di Talang Muandau (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS -  Eksekusi lahan seluas 30 hektar di RT.3/RW.3, Dusun Pematang Genting, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis oleh PN Bengkalis berjalan mulus tanpa penolakan. Hal ini diketahui oleh Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Bengkalis, Ipda Irfan Siswanto, SH. MH, dan anggota yang turun kelapangan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Sita Eksekusi berdasarkan Putusan PN Bengkalis nomor 25/Pdt.G/2017/PN-BLS pertanggal 19 Juli 2018 dan Penetapan Sita Eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2019/PN-BLS pertanggal 29 November 2019.

Sebagai informasi, lahan yang dieksekusi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Riau Abadi Lestari diberikan Menteri Kehutanan (KLHK) RI berdasarkan Surat Keputusan bernomor 542/K.Ptn-2/1967 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI kepada PT Riau Abadi Lestari pertanggal 25 Agustus 1967.

Namun belakangan, beberapa pihak (Termohon Eksekusi) Abu Sofyan alias Ucok bin M. Syarif selaku termohon eksekusi I dan Bustamam bin M. Syarif selaku termohon eksekusi II malah menguasai, menggarap dan mengusahakan +22 hektare  dan +8 hektar lahan tersebut hingga membuat pihak Pemohon (PT. RAL) merasa dirugikan. Pasalnya, 30 hektar lahan yang dikuasai Abu Syofyan dan Bustaman bagian dari 8.000 Ha areal telah diberikan hak pengusahaan HTI oleh negara kepada PT Riau Abadi Lestari.

Menanggapi hal tersebut, lihak Kepolisian bersama Pemerintah setempat melakukan pendekatan dan imbauan terhadap Abu Sofyan dan Bustamam. Bahwa eksekusi lahan tersebut merupakan salah satu tahapan akhir dalam proses Peradilan yang berjalan dan harus dilaksanakan. Irfan Siswanto juga mengingatkan Abu Sofyan dan Bustaman bahwa menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak berwenang dapat menjerat pelaku secara Pidana.

"Karena dua bidang tanah (objek) yang akan dieksekusi itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkrach di Mahkamah Agung.**

Berita Lainnya

Index