PEKANBARU - Untuk mencegah adanya penyimpangan, penting dilaksanakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan melibatkan secara aktif dengan masyarakat. Selain itu, dana BOS tidak bakal cair jika belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru H Abdul Jamal, M.Pd mengatakan, pengawasan penggunaan dana BOS sejak 2017 semakin diperketat. Salah satunya dengan mewajibkan laporan pertangungjawaban penggunaan dana BOS tahun sebelumnya. Meski kewenangan pemanfaatan dana ini berada di tingkat sekolah. 2017 ini total dana BOS untuk sekolah di Kota Pekanbaru mencapai Rp137 miliar.
“Penggunaan dana BOS lebih diperketat. Harus menyerahkan LPj dan orangtua siswa juga ikut mengawasi. Kepala sekolah yang belum menyerahkan LPj tidak akan cair dana BOS itu,” sebut Jamal kepada wartawan, kemarin.
Jamal juga mengetahui bahwa ada beberapa ketidaksesuaian penggunaan dana BOS di sekolah. Misalnya penggunaan dana itu yang melebihi 15 persen dialokasikan untuk membayar gaji pegawai honorer sekolah. Padahal ketentuan hanya boleh 15 persen dari dana BOS sekolah. Sementara besar dana BOS yang diterima sekolah sesuai dengan jumlah siswanya.
“Misalnya berdasarkan pengalaman ada sekolah yang melebihi 15 persen penggunaannya. Kementerian Pendidikan sebetulnya sudah memberikan petunjuk secara transparan mengenai penggunaan dana ini,” katanya.
Sementara itu Manajer Dana BOS Disdik Pekanbaru Darisman menyebutkan, bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan. Untuk itu memang sangat diperlukan LPj setiap kepala sekolah untuk mengetahui pemanfaatan penggunaan dana BOS itu. Disamping itu adanya keterlibatan orangtua siswa yang mengawasinya.
“LPj kepala sekolah ini yang akan dilihat dan persentasikan sampai ke kementerian. Sayangnya masih ada kepala sekolah yang belum menyampaikan LPjnya. Dana BOS bisa cair ketika sudah laporan LPj penggunaan tahun lalu. Kebijakan kewajiban menyampaikan LPj ini baru tahun ini diberlakukan sebagai upaya pengawasan dana BOS itu,” katanya.
Seperti diketahui sejak 2012 dana BOS itu ditransfer langsung ke sekolah dan sekolah diberi keleluasaan dari perencanaan, penggunaan sampai pertanggungjawaban penggunaan dana, namun banyak terjadi penyimpangan.
sumber:riaupos.co
Cegah Penyimpangan, Setelah Ada LPj, Dana BOS Cair
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexOJK, Bank Indonesia dan TPAKD Selenggarakan Business Matching di Inhil
Infografis Tragedi Banjir Bandang Sumbar
562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua
Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
Rektorat UNRI: UKT dan IPI Tetap Perhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 17:56:22 Wib Pendidikan
562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua
Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:27:59 Wib Pendidikan
Disdik Pekanbaru Buka 4 Jalur PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2024-2025
Jumat, 10 Mei 2024 - 13:44:12 Wib Pendidikan