Pakar hukum, Abdul Fikchar Hadjar menekankan, pengakuan Neneng Hasanah harus dibuktikan terlebih dahulu.
Kemarin (Senin, 14/1) dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Neneng mengaku diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group itu.
"Jika benar Tjahjo memberikan perintah kepada Bupati Bekasi untuk memberikan izin tetapi syarat belum lengkap, maka dia dapat dikualifikasi sebagai pelaku," ujar Fikchar, Selasa (15/1).
Fikchar menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana tidak pernah pengenal pelaku tunggal. Seseorang disebut pelaku karena membantu melakukan atau memerintahkan untuk melakukan.
"Tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader) sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 KUHP," paparnya. (irc/rml)
Neneng Hasanah Seret Mendagri Tjahjo Sebagai Pelaku Skandal Meikarta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Iniriau.com - Kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin berpeluang menyeret Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai pelaku skandal suap perizinan proyek Meikarta.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengendara Motor Jatuh dari Flyover Arengka Meninggal Dunia
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:44:07 Wib Hukum
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34:08 Wib Hukum
ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:20:49 Wib Hukum
Transaksi Narkoba Digagalkan, 1.900 Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Tenayan Raya
Jumat, 27 Februari 2026 - 08:47:13 Wib Hukum