Sidang Korupsi KUPEDES BRI Perawang, Ahli Audit Ungkap Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Sidang Korupsi KUPEDES BRI Perawang, Ahli Audit Ungkap Kerugian Negara Rp9,9 Miliar
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di BRI Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam persidangan, ahli auditor Putri Bunga Lestari mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp9,95 miliar.

Menurutnya, kerugian timbul karena proses pencairan kredit terhadap 117 debitur diduga tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

“Dokumen dan syarat pengajuan kredit diduga direkayasa agar debitur terlihat layak menerima pinjaman,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menyeret lima terdakwa, di antaranya pejabat BRI Cabang Perawang dan pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB).

Dalam dakwaan disebutkan, kredit untuk pembelian lahan sawit tetap dicairkan meski banyak calon debitur tidak memenuhi syarat administrasi. Total kredit yang disalurkan mencapai Rp14,625 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index