Sesuai ketentuan penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu, penyidik mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Kemudian bila berkas penyidikan dinyatakan lengkap selanjutnya masuk pada tahap ketiga dimana Jaksa mempersiapkan penuntutan.
Demikian penjelasan Ketua Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Sahat Dohar Simanullang melalui pers rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 4/12).
"Sejak berkas Mandala dan Lucky diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2018, maka batas waktu penanganan oleh penyidik adalah tanggal 4 Desember 2018," ujar Sahat.
Dengan demikian, sambung Sahat, semua proses penyidikan terhadap saksi dan terlapor maupun penyusunan berkas hasil penyidikan harus sudah selesai pada batas akhir yang dimaksud.
"Informasi yang kami dapat dari penyidik Polres Jakarta Pusat, Mandala Abadi sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 yang lalu. Lucky Andriani juga sudah diperiksa sebelum mandala hadir memenuhi panggilan. Saksi-saksi yang diajukan oleh Bawaslu juga sudah diperiksa," kata Sahat.
Sahat menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut demi tegaknya aturan hukum penyelenggaraan Pemilu serta untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar. Diharapkan peserta Pemilu lainnya tidak melanggar ketentuan dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Mandala Shoji tanpa pemberitahuan dan bagi-bagi kupon undian berhadiah umroh dan doorprize di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018. Kegiatan itu dilakukan Mandala bersama Lucky Andriani yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Mandala Shoji adalah calon legislatif DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5. Sedangkan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. (irc/rml)
Berkas Penyidikan Kasus Caleg PAN Bagi-bagi Kupon Umroh sudah di Polres
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Mandala Shoji
Iniriau.com - Kasus pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize oleh Mandala Shoji atau Mandala Abadi bersama Lucky Andriyani akan masuk pada batas akhir waktu penyidikan.
Pilihan Redaksi
IndexDorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
KI Riau Kritik Keras KPU RI Rahasiakan Data Capres-Cawapres
Senin, 15 September 2025 - 21:13:54 Wib Politik
Mukerwil PPP Riau, Dukungan untuk Mardiono dan Rusli Menguat
Ahad, 14 September 2025 - 19:44:54 Wib Politik
Anggaran Konsumsi DPRD Riau Disorot, Sekretariat: Bukan untuk Jamuan Dewan
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:00:12 Wib Politik
Musda Golkar Riau Tertunda Terus, Benarkah Sosok SF Hariyanto Ancaman bagi Abdul Wahid ?
Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:25:13 Wib Politik