Sesuai ketentuan penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu, penyidik mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Kemudian bila berkas penyidikan dinyatakan lengkap selanjutnya masuk pada tahap ketiga dimana Jaksa mempersiapkan penuntutan.
Demikian penjelasan Ketua Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Sahat Dohar Simanullang melalui pers rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 4/12).
"Sejak berkas Mandala dan Lucky diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2018, maka batas waktu penanganan oleh penyidik adalah tanggal 4 Desember 2018," ujar Sahat.
Dengan demikian, sambung Sahat, semua proses penyidikan terhadap saksi dan terlapor maupun penyusunan berkas hasil penyidikan harus sudah selesai pada batas akhir yang dimaksud.
"Informasi yang kami dapat dari penyidik Polres Jakarta Pusat, Mandala Abadi sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 yang lalu. Lucky Andriani juga sudah diperiksa sebelum mandala hadir memenuhi panggilan. Saksi-saksi yang diajukan oleh Bawaslu juga sudah diperiksa," kata Sahat.
Sahat menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut demi tegaknya aturan hukum penyelenggaraan Pemilu serta untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar. Diharapkan peserta Pemilu lainnya tidak melanggar ketentuan dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Mandala Shoji tanpa pemberitahuan dan bagi-bagi kupon undian berhadiah umroh dan doorprize di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018. Kegiatan itu dilakukan Mandala bersama Lucky Andriani yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Mandala Shoji adalah calon legislatif DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5. Sedangkan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. (irc/rml)
Berkas Penyidikan Kasus Caleg PAN Bagi-bagi Kupon Umroh sudah di Polres
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Mandala Shoji
Iniriau.com - Kasus pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize oleh Mandala Shoji atau Mandala Abadi bersama Lucky Andriyani akan masuk pada batas akhir waktu penyidikan.
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Nasdem Riau Bekali Anak Muda dengan Pendidikan Politik
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:28:18 Wib Politik
Jelang Vonis Abdul Wahid Simpatisan dan Kader PKB Gelar Doa Bersama
Rabu, 29 Juli 2026 - 23:06:35 Wib Politik
DPD Golkar Riau Bakal Evaluasi Fraksi DPRD Kembalikan Marwah Partai
Jumat, 24 Juli 2026 - 15:35:24 Wib Politik
Golkar Riau Matangkan Agenda Pelantikan Pengurus dan Musda DPD II
Jumat, 24 Juli 2026 - 08:43:25 Wib Politik