Iniriau.com, Jakarta - Caleg DPRD DKI dari Partai Perindo, David H Rahardja, menjalani sidang tuntutan terkait pelanggaran pemilu karena bagi-bagi minyak goreng saat kampanye. David dituntut satu tahun penjara.
"Tuntutan oleh jaksa penuntut umum Fedrik Adhar dan Erma Octora menuntut satu tahun penjara kepada caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo, David H Rahardja, terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye," ujar komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada wartawan, Jumat (16/11/2018).
Sidang digelar di PN Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
David terjerat dugaan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.
"Ketentuan Pasal 482 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017. Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa," jelas Puadi, yang juga koordinator Gakkumdu Bawaslu DKI.
Sidang perkara David bermula dari penyidikan Sentra Gakkumdu. David diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di wilayah Jakarta Utara. Selain membagikan minyak, ia berkampanye tanpa pemberitahuan sebelumnya.
David diketahui membagikan sembako dan menempelkan stiker kepada warga pada malam hari di wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakut.
"Peristiwa itu pada 23 September 2018 dan 25 September itu baru diketahui. Itu kan jatuhnya temuan Panwaslu Kelurahan Pegangsaan Dua," kata Puadi, Kamis (11/10). (irc/detik)
Kampanye Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Dituntut 1 Tahun Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Bawaslu DKI, Puadi
Pilihan Redaksi
IndexDorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
KI Riau Kritik Keras KPU RI Rahasiakan Data Capres-Cawapres
Senin, 15 September 2025 - 21:13:54 Wib Politik
Mukerwil PPP Riau, Dukungan untuk Mardiono dan Rusli Menguat
Ahad, 14 September 2025 - 19:44:54 Wib Politik
Anggaran Konsumsi DPRD Riau Disorot, Sekretariat: Bukan untuk Jamuan Dewan
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:00:12 Wib Politik
Musda Golkar Riau Tertunda Terus, Benarkah Sosok SF Hariyanto Ancaman bagi Abdul Wahid ?
Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:25:13 Wib Politik