Iniriau.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib dikelola pemerintah desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dana desa yang dimandatkan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, rawan dikorupsi.
ICW akan Gelar Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) untuk Cegah Praktek Korupsi Dana Desa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Perjanjian RI–AS Tuai Perhatian, SMSI Pilih Tunggu Keputusan Rapim
Kamis, 26 Februari 2026 - 05:04:15 Wib Nasional
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, BI Siapkan Uang Baru Rp 185,6 T
Kamis, 19 Februari 2026 - 18:32:19 Wib Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02:13 Wib Nasional
Museum Media Siber Indonesia Mulai Dibangun, Jadi Penanda Penting HPN 2026
Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:03:16 Wib Nasional