iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi selama periode program berlangsung.
Selain itu, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih mendapat keringanan pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan, yakni pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Pemprov Riau juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen bagi kendaraan bermotor angkutan barang, disertai penghapusan sanksi administrasi.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperbaiki infrastruktur di Provinsi Riau.**