iniriau.com, PEKANBARU — DPRD Provinsi Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perlindungan Anak terus mengintensifkan pembahasan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Pendalaman materi dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan rancangan peraturan daerah sebelum nantinya masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Anak DPRD Riau Ginda Burnama memimpin jalannya rapat. Ia didampingi Wakil Ketua Pansus Monang Eliezer Pasaribu serta sejumlah anggota Pansus, yakni Andi Darma Taufik, Raja Jaya Dinata, Amal Fathullah dan Hardianto.
Pembahasan turut melibatkan Tenaga Ahli Pansus Bambang Hermanto dan Aluta Anerska. Sementara dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau Fariza bersama jajaran terkait.
Berbagai materi dalam Ranperda menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pansus bersama OPD melakukan telaah terhadap substansi yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan, pemenuhan hak serta kepentingan terbaik bagi anak di Provinsi Riau.
Ginda Burnama menjelaskan, pembahasan dengan OPD diperlukan untuk memperoleh masukan yang lebih konkret terkait kondisi dan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, regulasi yang sedang disusun harus dapat diterapkan dan tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.
“Masukan dari OPD sangat diperlukan dalam penyempurnaan Ranperda ini. Kami ingin ada kesamaan persepsi sehingga aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Ginda.
Ia menambahkan, perlindungan anak merupakan persoalan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, materi Ranperda perlu disusun dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing perangkat daerah serta bentuk koordinasi yang diperlukan dalam pelaksanaannya.
Dalam rapat tersebut, Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau Fariza juga memaparkan sejumlah substansi yang berkaitan dengan perlindungan anak. Ia menyoroti pentingnya membangun kerja sama lintas sektor agar kebijakan perlindungan anak dapat berjalan secara lebih terpadu.
Menurutnya, pemerintah daerah, DPRD, OPD dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peran masing-masing yang perlu disinergikan. Kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan program perlindungan anak dapat berjalan secara berkelanjutan dan menyentuh kebutuhan anak di berbagai daerah di Riau.
Pansus kemudian mencermati berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut sebagai bahan untuk memperkaya dan menyempurnakan materi Ranperda. Setiap substansi akan terus dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kebijakan ketika aturan tersebut diterapkan.
Pembahasan ini juga menunjukkan komitmen DPRD Riau untuk menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat sekaligus relevan dengan persoalan perlindungan anak yang dihadapi daerah.
Ginda menegaskan, proses penyusunan Ranperda membutuhkan pembahasan yang matang karena aturan tersebut nantinya menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan perlindungan anak.
Karena itu, Pansus akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mendapatkan masukan dan memastikan seluruh materi yang diperlukan telah terakomodasi. Langkah tersebut dilakukan agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki daya guna ketika diberlakukan.
Melalui pembahasan secara lintas sektor, DPRD Riau berharap regulasi perlindungan anak nantinya mampu memperkuat sistem perlindungan anak di Provinsi Riau. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam mendorong pemenuhan hak anak sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh.**(ADV)