iniriau.com, PEKANBARU — Persoalan layanan perusahaan pembiayaan menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Riau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/7/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Riau itu membahas pengawasan lembaga pembiayaan sekaligus sinkronisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri memimpin langsung pertemuan tersebut. Hadir pula anggota Komisi III Abdullah dan Imustiar bersama perwakilan Bapenda Riau, OJK serta sejumlah perusahaan pembiayaan seperti Adira Finance, Summit Oto Finance, Indomobil Finance, BCA Finance dan WOM Finance.
Dalam pembahasan, Edi menyoroti sejumlah persoalan yang masih dikeluhkan konsumen. Di antaranya menyangkut isi kontrak pembiayaan, pengenaan denda dan biaya tambahan hingga proses penarikan kendaraan.
Menurut Edi, perusahaan pembiayaan perlu memastikan seluruh ketentuan dalam perjanjian dipahami konsumen sejak awal. Informasi mengenai kewajiban pembayaran maupun konsekuensi ketika terjadi tunggakan juga harus disampaikan secara terbuka.
“Kami mendorong penyelesaian persoalan secara kooperatif. Konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai denda, biaya tambahan serta hak dan kewajibannya,” ujar Edi.
RDP juga membahas kondisi industri pembiayaan yang saat ini menghadapi tantangan ekonomi. Kondisi tersebut disebut turut berpengaruh terhadap penurunan volume penjualan kendaraan.
Sementara itu, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan melalui pengawasan dan audit secara berkala sesuai regulasi yang berlaku.
Komisi III DPRD Riau berharap pertemuan tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan terhadap layanan pembiayaan, tetapi juga mendorong koordinasi antara perusahaan pembiayaan, OJK dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor kendaraan bermotor.**(ADV)