iniriau.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa dua saksi pada Kamis (1/10/2026). Keduanya yakni RMA, mantan Direksi PT SIL tahun 2020, dan SH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara PT CCM yang diduga terjadi sepanjang 2013 hingga 2025.
Anang menyebut kedua saksi telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Proses penyidikan masih berlanjut dengan pengumpulan bukti guna membuat perkara semakin terang.
Penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.**