Komisi III DPRD Riau Bahas Strategi Maksimalkan Manfaat Migas bagi Daerah

Komisi III DPRD Riau Bahas Strategi Maksimalkan Manfaat Migas bagi Daerah
Komisi III DPRD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus Focus Group Discussion (FGD) terkait potensi pendapatan daerah dan nilai ekonomi sektor migas dalam RUU Migas, Selasa (18/8/2026) -foto:Humas DPRD Riau

iniriau com, PEKANBARU – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di tingkat pusat menjadi momentum bagi Riau untuk memperkuat posisi sebagai daerah penghasil sumber daya alam.

Komisi III DPRD Provinsi Riau menghimpun berbagai masukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (18/8/2026). Forum ini membahas sejumlah kepentingan daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi baru sektor migas.

 

Peserta Forum Group Discussion Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang diadakan Komisi III DPRD Provinsi Riau Selasa (18/8/2026) - foto:Humas DRPD Riau 

 

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengatakan aspirasi yang muncul tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah. Pembahasan juga mencakup hak daerah penghasil, keterlibatan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan hingga manfaat ekonomi dari aktivitas hulu migas.

“FGD ini menjadi ruang untuk membahas dampak RUU Migas terhadap kepentingan daerah, mulai dari DBH, Participating Interest (PI), dampak sosial dan lingkungan, hingga keterlibatan tenaga kerja lokal,” ujar Abdullah.

 

Peserta Forum Group Discussion Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang diadakan Komisi III DPRD Provinsi Riau Selasa (18/8/2026) - foto:Humas DRPD Riau 

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Dana Bagi Hasil (DBH) minyak. Porsi DBH minyak yang disebut saat ini sebesar 15,5 persen dinilai masih perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kontribusi Riau sebagai salah satu daerah penghasil minyak.

Dalam FGD tersebut, muncul usulan agar DBH minyak ditingkatkan menjadi 20 persen. Bahkan, sebagian aspirasi mendorong porsinya mencapai 30 persen, atau mendekati DBH gas yang berada di angka 30,5 persen.

 

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri di FGD Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang diadakan Komisi III DPRD Provinsi Riau Selasa (18/8/2026) - foto:Humas DRPD Riau 

 

Selain DBH, peningkatan Participating Interest (PI) juga menjadi bagian dari aspirasi yang akan diperjuangkan. PI yang selama ini berada pada angka 10 persen diusulkan meningkat menjadi 20 persen.

Menurut Abdullah, peningkatan PI akan memberikan kesempatan lebih besar bagi daerah penghasil untuk memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari kegiatan usaha hulu migas.

 

 

“Daerah penghasil jangan hanya mendapatkan manfaat melalui skema bagi hasil. Harus ada ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari kegiatan hulu migas,” katanya.

FGD tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, NGO, lembaga transparansi keuangan hingga pemerhati lingkungan. Akademisi dari Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Muhammadiyah Riau dan Universitas Lancang Kuning turut memberikan pandangan.

 

 

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membuat usulan Riau tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.

Untuk menindaklanjuti hasil pembahasan, dibentuk Forum Pembahasan RUU Migas yang diketuai Muhammad Herwan dari Forum Komunikasi Pemuda Masyarakat Riau (FKPMR).

 

 

Forum ini ditargetkan merumuskan usulan konkret dalam waktu dua pekan. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi VII DPR RI sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Migas.

“Harapannya dalam dua pekan ini sudah ada usulan yang konkret dan bisa kita bawa ke DPR RI,” ujar Abdullah.

 

Peserta Forum Group Discussion Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang diadakan Komisi III DPRD Provinsi Riau Selasa (18/8/2026) - foto:Humas DRPD Riau 

 

Melalui proses tersebut, DPRD Riau berharap pembahasan RUU Migas dapat membuka ruang yang lebih besar bagi daerah penghasil untuk memperoleh manfaat dari sumber daya alamnya, sekaligus memastikan kegiatan migas memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.**(Galeri)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index