iniriau.com, PEKANBARU — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Mangrove terus dimatangkan DPRD Provinsi Riau. Komisi II DPRD Riau bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar pembahasan untuk memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan dapat mengatur perlindungan sekaligus pemanfaatan kawasan mangrove secara lebih jelas.

Pembahasan berlangsung Kamis (17/9/2026) dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Sunaryo. Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut yakni perlunya menyelaraskan Ranperda Mangrove dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sinkronisasi tersebut dinilai penting karena pengaturan kawasan mangrove berkaitan langsung dengan peruntukan ruang. Dengan adanya kesesuaian antara kedua regulasi, diharapkan tidak muncul aturan yang saling tumpang tindih ketika Ranperda tersebut diterapkan di lapangan.

Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama, mengatakan pengaturan kawasan mangrove perlu dibuat secara terperinci, terutama dalam menentukan zonasi. Menurutnya, kawasan mangrove tidak hanya berkaitan dengan fungsi konservasi, tetapi juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan secara terbatas sesuai peruntukannya.

"Pengaturan zonasi harus jelas dan disesuaikan dengan RTRW. Ini penting agar Ranperda Mangrove nantinya bisa diterapkan dan tidak berbenturan dengan aturan tata ruang yang sudah ada," kata Ginda.
Ia menyebut, zonasi dalam regulasi tersebut perlu membedakan kawasan berdasarkan fungsi dan pemanfaatannya. Di antaranya kawasan ekosistem mangrove, kawasan konservasi, kawasan budidaya hingga wilayah yang dapat dikembangkan sebagai kawasan ekowisata.

Pembahasan Ranperda juga tidak hanya berfokus pada penetapan kawasan. DPRD Riau turut menyoroti perlindungan wilayah di sepanjang sungai yang memiliki keterkaitan dengan keberadaan ekosistem mangrove.
Selain itu, keberadaan masyarakat pesisir juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan aturan. Masyarakat yang selama ini berada dan beraktivitas di sekitar kawasan mangrove perlu mendapat ruang dalam pengelolaan ekosistem tersebut.

Peran pelaku usaha turut masuk dalam pembahasan. Kontribusi dunia usaha dinilai perlu diatur sehingga aktivitas pemanfaatan kawasan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem mangrove.
Mangrove sendiri memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir, salah satunya membantu melindungi wilayah dari dampak abrasi. Karena itu, pengaturan pemanfaatan kawasan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga fungsi ekologisnya.

DPRD Riau selanjutnya akan membawa materi Ranperda tersebut ke tahap konsultasi dengan kementerian terkait dan unsur pemerintah daerah. Konsultasi diperlukan untuk memperkuat substansi serta memastikan rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang sesuai.

Melalui tahapan tersebut, DPRD Riau ingin memastikan Ranperda Mangrove tidak hanya mengatur perlindungan ekosistem, tetapi juga selaras dengan kebijakan nasional dan tata ruang daerah. Sinkronisasi tersebut menjadi salah satu bagian penting sebelum Ranperda masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.**