DPRD Riau Evaluasi Perizinan Galian C, Pengusaha Diminta Lengkapi Legalitas

DPRD Riau Evaluasi Perizinan Galian C, Pengusaha Diminta Lengkapi Legalitas
RDP Komisi III DPRD Riau bersama Dinas PMPTSP, Dinas ESDM, Dinas LHK Riau terkait dampak aktivitas Galian C (foto:Humas DPRD Riau)

iniriau.com, PEKANBARU — Persoalan legalitas dan dampak aktivitas Galian C menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Riau. Dewan meminta kegiatan usaha tersebut tidak berjalan di luar ketentuan yang berlaku.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Riau bersama Dinas PMPTSP, Dinas ESDM, Dinas LHK Riau, serta sejumlah perwakilan perusahaan dan pelaku usaha Galian C, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau H. Edi Basri, SH., M.Si, bersama anggota Komisi III M. Abdullah dan Diski.

Pembahasan tidak hanya menyangkut kelengkapan izin usaha, tetapi juga dampak aktivitas Galian C terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Komisi III menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan pelaku usaha yang belum memiliki izin akan diarahkan untuk mengikuti proses pengurusan perizinan sesuai aturan.

“Perusahaan yang gak berizin akan dibantu pembuatan perizinannya, dan kami janji akan melaksanakan kunjungan ke lapangan,” ujar Edi Basri.

Ia menegaskan, Komisi III tidak berhenti pada pembahasan di tingkat rapat. Kunjungan lapangan akan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kegiatan Galian C serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain aspek legalitas, dewan juga mendorong agar pengelolaan Galian C tetap memperhatikan ketentuan lingkungan. Di sisi lain, kegiatan usaha yang berjalan secara resmi diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi III DPRD Riau selanjutnya akan mengawal hasil evaluasi tersebut melalui fungsi pengawasan. Langkah itu dilakukan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.**(ADV)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index