DPRD Pekanbaru Sidak STC usai Terima Aspirasi Pedagang

DPRD Pekanbaru Sidak STC usai Terima Aspirasi Pedagang
Anggota DPRD Pekanbaru melaksanakan sidak di kawasan ruko STC Pekanbaru, Senin (3/8). Foto - Astrid

iniriau.com, PEKANBARU – DPRD Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kompleks Sukaramai Trade Center (STC), Senin (3/8/2026), usai menerima aspirasi ratusan pedagang yang memprotes penyegelan ruko dan persoalan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduard bersama Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, dan anggota Komisi IV Zulkardi. Rombongan meninjau sejumlah ruko yang telah dipasangi stiker bertuliskan "Aset Milik Pemerintah Kota Pekanbaru".

Sebelum turun ke lapangan, para pedagang menyampaikan keluhannya kepada DPRD. Mereka mengaku telah mengajukan perpanjangan HGB yang berakhir pada 9 Februari 2026, namun hingga kini tidak mendapat kepastian. Mereka juga keberatan karena diminta membayar sewa untuk tetap menempati ruko yang telah dibeli.

"Tidak adil, Kak. Kami sudah berusaha memperpanjang HGB ruko, tetapi tidak ditanggapi. Malah kami diminta membayar sewa, padahal ruko ini kami beli dengan harga miliaran rupiah," ujar salah seorang perwakilan pedagang saat rapat dengar pendapat.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi menilai persoalan itu harus dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat adendum perjanjian pada 2016 dan 2018 yang berkaitan dengan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa.

"Sepertinya Pemko Pekanbaru tidak membaca sejumlah adendum yang tertuang di HGB tersebut. Nanti kita akan mengajak pihak Pemko Pekanbaru untuk membahas persoalan ini karena menyangkut kelangsungan hidup para pedagang," kata Zulkardi.

Usai melakukan sidak, DPRD memastikan akan memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru bersama para pedagang untuk membahas persoalan tersebut dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Kompleks ruko STC diketahui berada di bawah pengelolaan PT Makmur Papan Permata (MPP).**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index