iniriau.com, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mencari dan menyita dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 15 Juli 2026.
"Iya, benar dilakukan penggeledahan. Perkaranya sudah tahap penyidikan," kata Zikrullah.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Riau belum mengungkap nilai proyek, besaran dugaan kerugian negara, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.