iniriau.com, PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (23/7/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, Abdul Wahid tampak mengikuti jalannya sidang didampingi kuasa hukumnya. Terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan, juga hadir di ruang sidang, sedangkan Dani M. Nursalam tidak terlihat mengikuti persidangan.
Majelis hakim memimpin jalannya sidang yang masih berlangsung hingga siang hari. Sementara itu, tim JPU KPK masih melanjutkan pembacaan replik terhadap seluruh poin pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya.**