iniriau.com, KUANSING – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Prosesi PTDH dipimpin langsung Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026). Dua personel yang diberhentikan yakni Aiptu IW dan Brigadir R berdasarkan keputusan Kapolda Riau setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Upacara berlangsung secara in absentia lantaran kedua personel tidak hadir. Sebagai simbol pencabutan status keanggotaan Polri, Kapolres memberikan tanda silang pada foto kedua personel di hadapan seluruh peserta apel.
Dalam amanatnya, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Menurutnya, setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan. Tidak ada ruang bagi anggota yang mengabaikan kewajiban dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, penegakan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Seluruh personel diingatkan agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk selalu menjaga profesionalisme, loyalitas, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik organisasi.
Kapolres berharap seluruh jajaran Polres Kuansing dapat terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.**