Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Bengkalis Berlanjut, Pemohon Bacakan Replik

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Bengkalis Berlanjut, Pemohon Bacakan Replik
Kuasa hukum pemohon membacakan replik. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang praperadilan yang diajukan Sariaman Manik terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat (10/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban dan eksepsi yang sebelumnya diajukan termohon.

Replik dibacakan tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. Dalam keterangannya, kuasa hukum meminta hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan tetap melanjutkan pemeriksaan praperadilan.

Pemohon menilai alasan termohon yang menyatakan gugatan praperadilan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tidak memiliki dasar hukum. Menurut mereka, perkara tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru yang disebut mengatur bahwa sidang pokok perkara tidak dapat dilanjutkan sebelum proses praperadilan selesai.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka mengklaim terdapat dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme penahanan, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, hingga penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai kewenangan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta sejumlah surat perintah yang diterbitkan penyidik tidak sah dan batal demi hukum. Pemohon juga memohon agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan apabila permohonan dikabulkan.

Usai mendengarkan replik, hakim tunggal Desmon Freddy memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan. Tim kuasa hukum termohon yang dipimpin Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko bersama tim meminta waktu untuk menyiapkan duplik dan dijadwalkan membacakannya pada Jumat malam pukul 20.00 WIB.

Termohon juga menyampaikan telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada agenda persidangan berikutnya.

Setelah itu, hakim menskors persidangan dan menjadwalkan sidang kembali dilanjutkan pada malam hari.

Perkara ini berawal dari penetapan Sariaman Manik sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Melalui permohonan praperadilan, pemohon menggugat keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik dengan alasan terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum. Hingga kini, proses persidangan praperadilan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index