PN Bengkalis Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat kepada Uncle Jay dan Padi

PN Bengkalis Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat kepada Uncle Jay dan Padi
Dari kiri- Uncle Jay dan Padi berdiri saat mendengarkan putusan dari majelis hakim. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Hadi Sepra Dianto alias Uncle Jay dan M. Nofriadi alias Padi. Keduanya dinyatakan terbukti menjadi pengendali peredaran 10 kilogram sabu jaringan internasional dari dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Sait didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Taufik Hidayat dalam sidang di Ruang Kusumah Atmaja PN Bengkalis, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Majelis hakim menilai tidak ada satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebaliknya, status sebagai residivis narkotika dan perannya dalam mengendalikan jaringan peredaran sabu dari balik penjara menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bagi terdakwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat bertobat, tetapi justru dijadikan tempat berlindung untuk melakukan kejahatan," tegas Ketua Majelis Hakim Muhamad Chozin Abu Sait saat membacakan putusan.

Majelis juga mengesampingkan seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan penasihat hukum Khairul Majid bersama tim, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan.

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan enam unit telepon genggam dimusnahkan. Sementara sepeda motor Honda Genio, serta rekening koran BRI dan BCA yang berkaitan dengan perkara dirampas untuk negara.

Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah menangkap dua kurir, Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias Ijal, dengan barang bukti 10 kilogram sabu di wilayah Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku menerima perintah dari Uncle Jay yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Padi yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

Penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kedua narapidana dan menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dipasok melalui jaringan Malaysia dan Myanmar sebelum direncanakan dikirim ke Palembang.

Selain Uncle Jay dan Padi, aparat juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Lobo, Azmi, Bayu Wicaksono, dan Bang Aril yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut. Sementara Bolok dan Ijal diproses dalam berkas perkara terpisah.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index