iniriau.com, Bengkalis – Proses hukum perkara dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Bengkalis terus bergulir. Dua terdakwa, Wagiran bin Jailani (48) dan Joko Syahputra bin Yan (31), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yogi Hendra Marbun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa, Rama dan Safrizal, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pembelaannya, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan kedua terdakwa hanya bekerja sebagai buruh angkut kayu yang menerima upah, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Majelis hakim yang diketuai Binsar Tua Samosir bersama hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Wagiran dan Joko merupakan warga Dusun Sungai Bakung, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga hanya bertugas mengangkut sekitar 960 balok kayu jenis Mahang menggunakan pompong dari kawasan hutan Sungai Pesimsim menuju Sungai Nibung pada 27 Januari 2026.
Atas pekerjaan tersebut, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta. Upah itu dibagi menjadi Rp600 ribu untuk Wagiran, Rp500 ribu untuk Joko, sedangkan Rp400 ribu digunakan untuk biaya bahan bakar pompong.
Namun, sehari setelah pekerjaan dimulai, tepatnya pada 28 Januari 2026, keduanya diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis saat melangsir kayu di sekitar Jembatan BOB Sungai Nibung.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku hanya bekerja atas perintah Sukirno yang diduga sebagai pemilik kayu. Polisi kemudian menetapkan Sukirno, warga Kabupaten Siak, dan Pendi, warga Pekanbaru, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas pembalakan liar tersebut.
"Sukirno dan Pendi masih DPO," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursyid, saat ditemui media.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus memburu kedua buronan tersebut guna mengungkap secara tuntas jaringan yang diduga berada di balik aktivitas pembalakan liar di wilayah Bengkalis. Sementara itu, proses persidangan terhadap dua buruh angkut kayu tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan.**