iniriau.com, BENGKALIS – Pengusutan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021-2022 masih terus berlanjut. Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis kini mengembangkan perkara tersebut dengan membidik pihak lain yang diduga turut terlibat.
Langkah pengembangan dilakukan setelah muncul sejumlah fakta dalam persidangan tiga terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Ketiganya adalah Hengki Irawan, Mariani, dan Nuraini Rosa.
Untuk mengungkap peran pihak lain, penyidik telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan di antaranya Junaidi, Noherizal, Mardiani, serta Sariyono.
Kanit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Doni Irawan, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan.
“Pengembangan perkara ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti tambahan,” ujar Doni, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, peluang munculnya tersangka baru cukup terbuka apabila hasil penyidikan menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Bengkalis pada 2021 hingga 2022. Kegiatan tersebut meliputi perjalanan dinas, belanja makan dan minum, pembelian bahan bakar minyak, jasa tenaga keamanan, hingga kegiatan bimbingan teknis yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur dan memanfaatkan dana dari berbagai kegiatan yang diduga fiktif tersebut. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,43 miliar.
Saat ini, proses persidangan terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sementara penyidik Polres Bengkalis terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.**