Sidang Jatah Preman Tujuh Batang: Arbert Ceritakan Kondisi Putri Abdul Wahid dan Ponsel Dani

Sidang Jatah Preman Tujuh Batang: Arbert Ceritakan Kondisi Putri Abdul Wahid dan Ponsel Dani
Arbert bersaksi mengenai keluarga AW hingga telepon seluler rusak milik Dani, Rabu (17/6). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Pada persidangan lanjutan kasus dugaan Jatah Preman Tujuh Batang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho di persidangan lanjutan kasus dugaan Jatah Preman Tujuh Batang, Rabu (17/6) di ruangan Mudjiono, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Di persidangan, JPU KPK memfokuskan pertanyaan terkait praktek gratifikasi berdasarkan pasal 12 B, e dan f Undang - Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Usai menghadirkan ahli hukum pidana tersebut, setelah jeda istirahat, persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh tim advokat Abdul Wahid (AW).

Mereka adalah Liza (istri Marjani), Arbert (supir pribadi Abdul Wahid), Rafi'i, (ajudan Abdul Wahid), dan Tata Maulana (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Dalam kesaksiannya, Arbert menceritakan bagaimana ia mengenal baik Abdul Wahid dan keluarganya. Ia bahkan mengenal baik dan mampu menceritakan kondisi kesehatan putri Abdul Wahid, Keisya.

"Saya mengenal Pak Abdul Wahid sejak beliau menjadi anggota DPR-RI, dan juga yang mengenal baik keluarganya," kata Arbert di persidangan.

Saat ditanya mengenai kondisi putri Abdul Wahid, Keisya, dengan lancar Arbert menceritakan kondisi kesehatan yang dialami Keisya. Meskipun tidak mengetahui dengan jelas masalah kesehatan Keisya, supir pribadi itu menjelaskan jika ia sering mengantar Keisya untuk menjalani perawatan.

"Saya mengantar Keisya menjalani perawatan hingga tahun 2020. Bahkan Keisya rencananya akan menjalani perawatan di Jepang, namun batal dilaksanakan, itu kejadiannya pada tahun 2024. Begitu juga dengan rencana Keisya yang ingin melanjutkan pendidikan di Inggris di tahun 2023, terpaksa batal berangkat karena sakit. Saat ini, Keisya kuliah di UI" tutur Arbert.

Tim advokat AW menyinggung terkait dua buah mobil milik kliennya yaitu satu unit mobil Alphard hitam dan satu unit mobil CRV. Dari keterangan Arbert, kedua unit mobil itu sudah ada sejak Abdul Wahid duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.

"Kedua mobil itu sudah ada sejak saya mulai bekerja untuk Abdul Wahid. Alphard itu sudah ada sejak tahun 2022 dan CRV itu ada pada tahun 2023. Ya, sejak Pak Abdul Wahid di DPR RI. Mobil itu semuanya saya yang urus mulai dari mengantar service, dan dipercaya membayarkan pajaknya," kata Arbert lagi.

Sementara itu, selain menanyakan sejauh mana Arbert mengenal sosok AW dan keluarganya, JPU KPK juga mempertanyakan tindakan Arbert yang membuang telepon seluler rusak milik Dani M Nursalam.

"Bisa saksi ceritakan terkait telepon seluler rusak milik Dani M Nursalam? Bagaimana itu ceritanya? kata JPU KPK menggali lebih dalam terkait telpon selular tersebut.

"Yang saya tahu, saat itu saya menerima instruksi dari Pak Dani agar mengamankan telepon seluler tersebut bersama pakaiannya di mobil yang saya bawa. Saya tahu telepon itu rusak karena terendam air, dan melihat langsung Dani sendiri yang merendamnya di air," lanjut Arbert menjelaskan.

"Kenapa saksi sebagai warga negara yang baik, melaporkan peristiwa tersebut kepada yang berwajib, dan lebih mengikuti instruksi dari Pak Dani yang saat itu sudah menjadi tersangka?" tanya JPU KPK.

Arbert mengatakan sebagai orang awam, dirinya hanya mengikuti perintah Dani yang merupakan orang terdekat Abdul Wahid saat itu.

"Saya hanya orang awam, dan hanya lulusan STM. Jadi, saya hanya ikut instruksi dari Pak Dani karena dia juga orang terdekat Pak Abdul Wahid. Saya juga tahu dimana hp rusak tersebut dibuang," tukas Arbert lagi menutup penjelasannya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index