iniriau com, PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang perempuan berinisial SM (31), yang diduga melakukan eksploitasi terhadap tiga anak dengan mempekerjakan mereka sebagai manusia silver dan pengamen di kawasan lampu merah Pangkalan Kerinci.
Penanganan kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di Simpang Kualo, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
SM yang berstatus ibu rumah tangga diamankan oleh personel Polsek Pangkalan Kerinci bersama Kapolsek AKP Shilton. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain memproses perkara secara hukum, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak guna memberikan pendampingan psikologis kepada ketiga anak yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang memanfaatkan anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan bermain dengan layak. Kami akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Saat ini korban telah berada dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ketiga anak tersebut diduga diperintahkan untuk mengamen dan beraksi sebagai manusia silver di persimpangan Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Aktivitas itu berlangsung sejak sore hingga malam hari dengan kewajiban menyerahkan sejumlah uang hasil mengamen.
Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, warga yang merasa prihatin membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama anggotanya bergerak ke lokasi dan mengamankan SM untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, satu ember berwarna biru, dan sebuah celengan berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan eksploitasi anak di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi menjamin masa depan generasi penerus bangsa.**
Jerry