Kanwil Kemenkum Riau Bahas Harmonisasi Enam Ranperbup Kuansing

Kanwil Kemenkum Riau Bahas Harmonisasi Enam Ranperbup Kuansing
Kemenkum Riau menggelar pembahasan harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (17/6/2026) -foto Dok Kemenkum Riau

iniriau com, KUANSING – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar pembahasan harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kuantan Singingi.

Agenda tersebut difokuskan untuk memastikan seluruh rancangan regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan tertib administrasi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau dan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Biro Organisasi, Sekretaris BKPP, serta perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Provinsi Riau. Selain itu, hadir pula pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Riau.

Dalam penyampaiannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menyatukan pandangan, menyempurnakan substansi regulasi, serta mengakomodasi masukan dari berbagai pihak terkait. Hal ini juga menjadi upaya memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Enam Ranperbup yang dibahas mencakup pengaturan struktur organisasi dan tata kerja pada sejumlah perangkat daerah, yakni Bappeda Litbang, BKPP, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tenaga Kerja, serta BPBD Kuantan Singingi.

Dari hasil pembahasan, secara umum seluruh rancangan dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur pembentukan dan penataan perangkat daerah. Struktur serta uraian tugas masing-masing instansi juga telah disusun untuk mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan secara optimal.

Namun demikian, tim memberikan beberapa catatan perbaikan, di antaranya perlunya penegasan pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarunit, penyesuaian nomenklatur sesuai regulasi terbaru, serta penguatan mekanisme koordinasi antarperangkat daerah dalam tata kerja.

Dengan sejumlah penyempurnaan tersebut, keenam Ranperbup dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kegiatan harmonisasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama dalam rangka memperkuat kualitas regulasi daerah yang lebih akuntabel, terarah, dan sesuai ketentuan hukum nasional.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index