Berkas P-21, Kasus Pembacokan di UIN Suska Riau Segera Disidangkan

Berkas P-21, Kasus Pembacokan di UIN Suska Riau Segera Disidangkan
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara kasus pembacokan yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), telah lengkap atau berstatus P-21.

Dengan penetapan tersebut, perkara yang menjerat tersangka Raihan Mufazzar (21) dipastikan segera naik ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, menyampaikan bahwa status P-21 ditetapkan pada 12 Juni 2026 setelah jaksa peneliti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berkas yang diserahkan penyidik.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada 12 Juni 2026,” kata Mey, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, sebelum dinyatakan lengkap, Kejari Pekanbaru menugaskan tim jaksa melalui surat P-16 untuk mengikuti proses penyidikan serta melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materil perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penelitian tersebut, jaksa menyimpulkan bahwa seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam berkas perkara telah terpenuhi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Setelah dilakukan penelitian, berkas dinilai sudah lengkap dan bisa diteruskan ke proses penuntutan,” ujarnya.

Saat ini, Kejari Pekanbaru masih menunggu tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, jaksa akan menyiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Begitu tahap II dilakukan, kami langsung menyiapkan pelimpahan perkara untuk disidangkan,” tambahnya.

Kasus ini terjadi pada 26 Februari 2026 di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, saat korban tengah berada di kampus untuk menunggu jadwal ujian skripsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis kapak yang dibawanya dari Bangkinang menuju Pekanbaru. Aparat juga menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Dari hasil penyidikan sementara, motif diduga berkaitan dengan masalah pribadi, yakni penolakan hubungan asmara oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index