iniriau.com, DUMAI – Aparat Satreskrim Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam saat beraksi di sebuah rumah warga di Kecamatan Dumai Kota.
Pelaku diketahui bernama Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28). Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA yang diduga menerima barang hasil curian tersebut.
Kasus itu terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Korban bernama Merianti (32) memergoki pelaku yang masuk ke rumahnya untuk mencuri.
Karena panik aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang korban dengan menyayat bagian leher sebelum melarikan diri membawa barang berharga milik korban.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam dan uang tunai.
“Pelaku mengambil satu unit handphone OPPO A5 dan uang tunai sekitar Rp200 ribu,” ujar Putu, Sabtu (6/6/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan mendapatkan penanganan medis.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu menangkap NIA di wilayah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Dari tangan terduga penadah, petugas menemukan handphone milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku.
“Hasil interogasi terhadap NIA mengarah kepada identitas pelaku utama,” jelas Putu.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**