iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan Jatah Preman Tujuh Batang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/6).
Suasana di PN Pekanbaru juga terlihat di penuhi massa yang berasal dari organisasi masyarakat di Pekanbaru. Mereka seperti biasanya memberikan support untuk Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Namun, ada yang berbeda di persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kabiro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi.
Sayangnya, persidangan yang melibatkan kesaksian pemimpin daerah hari ini, memberikan kesulitan bagi media untuk pemberitaannya, bahkan ketika media minta izin untuk liputan di ruang sidang, tidak di izinkan masuk, bahkan media juga sudah menunjukkan id card pers nya.
"Sayang sekali, tidak boleh masuk. Kita ingin dengar kesaksian dari Plt Gubernur Riau apa karena saksinya Pak SF yaa, kita tidak boleh masuk?" ujar salah seorang wartawan di PN Pekanbaru.
Dari pantauan iniriau, ada puluhan media lokal dan nasional yang terpaksa berdiri di depan pintu masuk ruang sidang. Mereka berusaha mendapatkan gambar dari pintu kaca ruang persidangan.
Sebelumnya iniriau juga sudah berusaha untuk berkoordinasi dengan pihak PN Pekanbaru. Dari pihak PN Pekanbaru, media minta izin saja masuk dengan pihak kepolisian di dalam dan sekuriti di depan pintu ruang sidang. Namun, dari pihak sekuriti di depan pintu ruang sidang media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.