iniriau.com, BENGKALIS - Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Pulau Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan di dua tempat berbeda, polisi mengamankan empat pria beserta sejumlah barang bukti narkoba.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Minggu (31/5/2026) malam sekitar pukul 22.17 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Dari lokasi tersebut, petugas meringkus tiga pria berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja. Saat penggeledahan, polisi menemukan sisa ganja dengan berat kotor 0,33 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, selain ganja, polisi juga menyita alat hisap, kaca pirek, dua mancis, dan dua unit telepon genggam dari lokasi penangkapan.
“Ketiga terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis,” kata Juliandi, Senin (1/6/2026).
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada Senin (1/6/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Satres Narkoba bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial IAE (31) yang bekerja sebagai petugas keamanan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis.
Pelaku diamankan di area tempatnya bekerja di Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kaca pirek, enam lembar plastik klip kosong, sekop sabu, kotak kaleng, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
“Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung narkotika,” jelas Juliandi.
Kini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.**