iniriau.com, KUANSING – Turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi memicu keresahan di kalangan petani. Harga pembelian yang diterapkan beberapa perusahaan disebut jauh di bawah harga penetapan Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa PKS di Kuansing membeli TBS dengan harga yang bervariasi dan dinilai rendah. PT SAR II Koto Baru misalnya menetapkan harga Rp2.410 per kilogram pada 29 Mei 2026. Kemudian PT ASMJ 2 Sungai Paku membeli TBS sebesar Rp3.030 per kilogram per 30 Mei 2026, sedangkan PT SIM Logas berada di angka Rp2.800 per kilogram.
Harga tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan harga acuan TBS plasma usia 10 hingga 20 tahun yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau sebesar Rp3.932,63 per kilogram.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap peran pengawasan Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat menilai pengawasan terhadap perusahaan pengolah sawit belum berjalan maksimal sehingga harga di tingkat petani terus mengalami tekanan.
Sebelumnya, Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah mengeluarkan imbauan agar PKS tidak menurunkan harga TBS secara sepihak. Pemprov Riau juga menegaskan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia tidak mengalami penurunan signifikan yang dapat dijadikan alasan turunnya harga TBS secara drastis.
Sejumlah petani mengaku kondisi tersebut sangat memberatkan, terutama bagi petani swadaya yang bergantung penuh pada hasil panen sawit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata. Jangan sampai perusahaan bebas menentukan harga tanpa pengawasan yang jelas,” ujar seorang petani sawit di Kuansing yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Dinas Perkebunan Kuansing turun langsung melakukan pengecekan serta verifikasi terhadap harga pembelian TBS di seluruh PKS yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain itu, perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah diminta diberikan teguran dan pembinaan sesuai aturan berlaku.
Petani menilai kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani kecil yang selama ini menjadi penopang sektor perkebunan di Kuantan Singingi.
Jika persoalan ini tidak segera ditangani, masyarakat khawatir kesejahteraan petani sawit akan semakin menurun dan memicu hilangnya kepercayaan terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi hingga kini masih dalam upaya konfirmasi awak media terkait persoalan tersebut.**