Komplotan Curanmor di Pekanbaru Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Puluhan Lokasi

Komplotan Curanmor di Pekanbaru Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Puluhan Lokasi
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi (foto :Kompas.id)

iniriau.com, PEKANBARU – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Binawidya. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam serangkaian kasus curanmor di berbagai titik di Kota Pekanbaru.

Masing-masing pelaku diketahui berinisial ZK, MAI, PR, dan PJ. Mereka ditangkap tim opsnal pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi berbeda.

Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, mewakili Kapolsek Kompol Nusirwan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani.

Korban melaporkan sepeda motor Honda Stylo warna hijau miliknya hilang setelah diparkir di depan rumah. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, satu pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap,” ujar Herman, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah di Pekanbaru. Polisi menduga komplotan tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya satu unit Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan, dan dua lembar STNK.

Herman menjelaskan, para pelaku memiliki modus dengan menyasar sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kurang aman, terutama kendaraan yang stangnya tidak terkunci. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan merusak bagian kunci stang agar lebih mudah membawa kabur kendaraan korban.

“Sasaran mereka kebanyakan motor yang diparkir di rumah warga maupun area kos-kosan,” jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index