Gakkum Kehutanan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TN Bukit Tiga Puluh

Gakkum Kehutanan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TN Bukit Tiga Puluh
Kayu diduga hasil pembalakan liar di TN Bukit Tiga Puluh (foto:mcr)

iniriau.com, INHIL – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pria tersebut diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi. Lokasi kejadian berada di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan TNBT oleh Satgas Polisi Kehutanan pada 12 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan W tengah menghanyutkan kayu olahan di area taman nasional.

Petugas kemudian mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit handy talkie (HT). Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka.

Kawasan TN Bukit Tiga Puluh diketahui memiliki nilai ekologis tinggi karena menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, termasuk Harimau Sumatera. Aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu ilegal di kawasan tersebut dinilai dapat mengancam kelestarian habitat dan fungsi perlindungan kawasan konservasi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, tersangka juga dijerat sejumlah pasal lain terkait konservasi sumber daya alam hayati.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi kayu ilegal dari kawasan TNBT.

“Kami mendalami asal kayu, jalur keluarnya dari kawasan, tujuan pengiriman, hingga pihak yang diduga menampung atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, barang bukti seperti handphone dan HT juga ditelusuri guna mengetahui pola komunikasi dan pergerakan pelaku di lapangan. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut TN Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam penting bagi kelangsungan hidup Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang rusak bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat dan keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya menjaga kawasan taman nasional dari berbagai aktivitas ilegal demi keberlangsungan ekosistem dan generasi mendatang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index