Unri Nonaktifkan Petugas Klinik Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Unri Nonaktifkan Petugas Klinik Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Surat pernyataan resmi Universitas Riau foto Humas Universitas Riau

iniriau.com, Pekanbaru — Universitas Riau (Unri) menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Klinik Pratama UNRI Sehati 1. Dalam keterangan tertulis tertanggal 30 April 2026, pihak kampus menyatakan, Universitas Riau telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara terlapor dari tugas pelayanan sejak 27 April 2026, guna menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan.

Unri menegaskan, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Proses investigasi dilaksanakan secara profesional, adil, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, kampus juga memastikan dukungan terhadap korban. Universitas menyediakan ruang aman serta layanan pendampingan psikologis melalui Unit Bimbingan dan Konseling untuk membantu proses pemulihan korban. 

Terkait status terlapor sebagai aparatur sipil negara, Unri menyatakan, proses penegakan disiplin akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di akhir pernyataannya, Unri menegaskan komitmennya menjaga lingkungan kampus. “Universitas Riau berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual serta menangani setiap laporan secara serius dan bertanggung jawab," demikian pernyataan resmi Unri.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index