Kesaksian Dua Kasi PUPR Riau Dinilai Perkuat Posisi Abdul Wahid di Persidangan

Kesaksian Dua Kasi PUPR Riau Dinilai Perkuat Posisi Abdul Wahid di Persidangan
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab foto Defizal

iniriau.com, PEKANBARU — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan justru memperkuat posisi kliennya.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut kesaksian Andri Budiawan (Kasi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III) dan Khairul Solihin (Kasi Wilayah II) disampaikan secara jujur dan terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kesaksian hari ini semakin menegaskan bahwa klien kami tidak bersalah. Para saksi menyampaikan apa yang mereka alami tanpa tekanan,” ujar Kemal usai sidang.

Ia juga menyoroti keterangan kedua saksi terkait rapat yang berlangsung di Bappeda. Dalam forum tersebut, para saksi mengaku tidak pernah merasa terancam. Hal serupa, lanjutnya, juga disampaikan Purnama yang bertindak sebagai tuan rumah rapat. Menurut Kemal, hanya kepala UPT yang menyatakan adanya tekanan dalam pertemuan tersebut.

“Ini menjadi pertanyaan. Kenapa pejabat lain yang hadir tidak merasakan adanya ancaman, sementara keterangan itu justru seragam disampaikan oleh kepala UPT,” katanya.

Kemal menegaskan, para saksi juga tidak pernah mendengar adanya perintah bernada ancaman dari Abdul Wahid, termasuk terkait isu pencopotan jabatan bagi yang tidak mengikuti arahan. “Tidak ada pernyataan seperti ‘kalau tidak ikut akan diganti’. Itu tidak pernah disampaikan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam sidang sebelumnya, keterangan sejumlah kepala UPT dinilai mengandung kejanggalan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta persidangan.

“Banyak hal yang kami nilai janggal dan bahkan terbantahkan. Ini semakin menguatkan keyakinan kami terhadap posisi klien,” ujarnya.

Tim kuasa hukum pun optimistis Abdul Wahid tidak terbukti bersalah dalam perkara yang tengah bergulir tersebut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index