Saksi Ungkap Hanya Jadi Kurir Uang dalam Sidang Korupsi PUPR Riau

Saksi Ungkap Hanya Jadi Kurir Uang dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab saat bertanya kepada saksi. Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menghadirkan sejumlah saksi untuk menelusuri alur distribusi uang yang diduga terkait perkara itu.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menggali keterangan saksi Andri Budiawan terkait penyerahan kantong kresek kepada Ferry Yunanda. Andri mengaku hanya menerima perintah dari Eri Ikhsan untuk mengantarkan kantong tersebut tanpa mengetahui isinya.

“Secara lisan disampaikan kepada saya untuk mengantarkan kepada Ferry,” ujar Andri di hadapan majelis hakim. Ia juga mengaku tidak lagi mengingat secara pasti tanggal penyerahan yang disebut terjadi pada Juni 2025.

Keterangan senada disampaikan saksi Khairul Solihin. Ia menyebut diminta oleh Ardi Irvandi untuk mengantarkan sebuah tas kepada Ferry Yunanda. Khairul mengaku tidak melihat langsung isi tas tersebut. 

Namun, ia sempat diberi tahu oleh Ardi bahwa tas itu berisi uang sebesar Rp300 juta. Tas tersebut kemudian diserahkan kepada Ferry Yunanda dengan menyampaikan asal barang dari Ardi Irvandi. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara ini.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index