Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Dumai Digulung Polisi

Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Dumai Digulung Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, memberikan arahan kepada calon PMI yang diamankan dalam kasus pengiriman PMI ilegal di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026). (Foto: Humas Polda Riau)

iniriau.com, Dumai – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur laut di kawasan pesisir Kota Dumai. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan puluhan orang serta menetapkan dua tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa praktik pengiriman PMI tanpa prosedur resmi kini semakin terorganisir dan tidak dilakukan secara acak.

“Dari hasil temuan di Dumai, terlihat bahwa jaringan pengiriman pekerja migran ilegal sudah berjalan secara sistematis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Ia mengingatkan bahwa pengiriman PMI secara nonprosedural sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun keselamatan para korban yang rentan dieksploitasi di negara tujuan. Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 18 April 2026 terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan 63 orang yang berkumpul di area pantai dan sekitar hutan. Mereka diduga tengah menunggu penjemputan kapal cepat yang akan membawa mereka ke Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Angga.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi tempat penampungan sementara calon PMI. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima orang lainnya yang juga hendak diberangkatkan secara ilegal.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MF dan RGS pada 20 April 2026. MF diketahui berperan sebagai penampung, sementara RGS bertugas mengatur penjemputan dan pengantaran calon pekerja dari luar daerah menuju titik keberangkatan di pesisir Dumai.

“Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Mereka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk operasional serta telepon genggam yang diduga dipakai untuk koordinasi jaringan. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres menambahkan, wilayah pesisir Dumai masih menjadi titik rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan pengiriman ilegal, sehingga pengawasan akan terus diperketat. “Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pesisir untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index