Polres Pelalawan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 12 Ton Diamankan

Polres Pelalawan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 12 Ton Diamankan
Satreskrim Polres Pelalawan bongkar dugaan penimbunan solar subsidi di Kuala Kampar (foto:Humas Polres Pelalawan)

iniriau.com, PELALAWAN – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali mengungkap praktik ilegal di sektor energi. Melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi membongkar dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku utama. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti solar bersubsidi dengan jumlah mencapai lebih dari 12 ton. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan adanya praktik ilegal.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah tempat penampungan berisi solar yang diduga kuat merupakan BBM subsidi yang disimpan tanpa izin resmi.

Kanit Tipidter Unit II Satreskrim Polres Pelalawan, IPTU Asbon Mairizal, menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan BBM tersebut.

“Pelaku mengaku solar itu miliknya. Alasannya untuk disalurkan ke masyarakat, namun hal tersebut tetap melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Polisi menegaskan bahwa pengangkutan, penyimpanan hingga distribusi BBM subsidi harus memenuhi ketentuan hukum dan perizinan resmi, sehingga alasan pelaku tidak dapat dibenarkan.

Selain mengamankan pelaku, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM, antara lain delapan unit baby tank berkapasitas 1.000 liter, 25 drum plastik ukuran 200 liter, lima jerigen 32 liter, dua unit mesin robin, serta selang isap dan selang buang.

“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena distribusinya telah diatur agar tepat sasaran,” tegas Asbon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Diketahui, pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang bertugas memastikan penyaluran tepat sasaran, khususnya bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.

Polisi menilai praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas karena berpotensi memicu kelangkaan. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.**

Jerry

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index