Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Pekanbaru, Ratusan Gram Barang Haram Gagal Beredar Saat Lebaran

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Pekanbaru, Ratusan Gram Barang Haram Gagal Beredar Saat Lebaran
Dua orang pengedar narkotika diamankan dengan ratusan gram sabu beserta sejumlah barang bukti lain. (Foto : Ditresnarkoba Polda Riau)

Iniriau.com, Pekanbaru — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan saat momen Lebaran. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial AR (34) dan AA (34) diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Sungai Kampar, Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Senin (16/3/2026). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat kotor mencapai 673,4 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.

“Tim langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Saat penggerebekan, kedua tersangka ditemukan berada di dalam sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas berwarna hitam.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari enam paket besar, tiga paket ukuran sedang, serta satu timbangan yang diduga digunakan untuk mengemas,” jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di kamar salah satu pelaku.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri, saat permintaan narkotika cenderung meningkat.

Atas perbuatannya, AR dan AA dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terbaru dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index